BASIS (Buletin Anak Syariah)

Setiap makhluk yang bernyawa di dunia ini pasti akan merasakan kematian, tak terkecuali manusia. Jika ada sanak saudara kita atau bahkan kedua orang tua kita yang baru saja meninggal, maka kita akan melakukan hal-hal yang terbaik buat mengenang orang yang sudah wafat. Seperti mendoakannya siang-malam dan membuat tahlillan agar amalannya diterima di sisi Allah.

Kebanyakan masyarakat yang kita lihat membuat makam orang yang sudah wafat menjadi indah seperti membetonkan atau mengkramikkannya. Namun, masalah inilah yang menjadi perdebatan dikalangan masyarakat modern saat ini boleh atau tidakkah membetonkan sebuah makam? Di sini saya akan menjelaskan mengapa masyarakat memperbolehkan dan tidak membetonkan makam itu.

Banyak kalangan masyarakat sekarang ini berpendapat bahwa mensemen atau membetonkan sebuah makam itu boleh. Saya tidak tahu apa yang menyebabkan mereka berpendapat seperti itu. Akan tetapi tidak banyak pula yang menyangkal pendapat tersebut. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengatakan tidak ada riwayat hadist Nabi yang mengkhususkan tentang pemakaman dibolehkan atau tidak untuk mensemenkannya. Walaupun demikian, banyak juga masyarakat yang tidak peduli akan hal-hal tersebut. Buktinya saja sekarang banyak makam atau kuburan-kuburan yang disemenkan bahkan ada yang mengkramikkannya dengan warna-warni seperti makam non muslim saja.

Mungkin hal demikian sudah menjadi tradisi masyarakat modern pada saat ini. Tetapi tidak tahu apa pemicunya yang jelas masyarakat kita sekarang ini banyak yang melakukannya. Seperti ditempat tinggal saya di Matang Seulimeng banyak juga yang masih membetonkan kuburan-kuburan keluarga mereka. Mereka berpendapat jika tidak dibeton atau disemen maka kuburan tersebut akan hilang seiring berjalannya waktu. Jadi sewaktu mereka mengunjungi makam, mereka tidak menandainya lagi yang mana kuburan keluarga mereka. Kemudian mereka juga mengatakan untuk terawat dan memperindah makam keluarganya, sehingga menjadi indah dipandang apabila mereka berkunjung. Ada juga mengatakan mungkin membetonkan sebuah makam sekalian menjadi sarana  tempat duduk bagi siapa yang mengunjunginya.

Apabila dicermati, pihak keluarga yang mengkramikkan sebuah makam itu rata-rata berasal dari keluarga yang berada. Sedangkan pihak keluarga yang mensemenkanya sebuah makam, itu rata-rata berasal dari pihak kalangan menenggah kebawah. Akan tetapi dalam hal materi di sini mungkin tidak menjadi pemicun utama membetonkan atau mengkramikkannya sebuah makam. Karena hal itu sudah menjadi kewajiban pihak keluarga yang ditinggalkan. Mereka pun mengaku melakukannya sebagai bentuk kasih sayang untuk mengenang orang yang telah meninggal itu.

Tetapi menurut pendapat saya, itu bukan alasan yang bisa diterima oleh orang banyak. Buktinya ada juga masyarakat ditempat tinggal saya yang tidak setuju dengan pendapat tersebut. Namun, para ulama atau imam-imam ditempat tinggal saya itu tidak melarang atau hanya diam saja ketika melihat ada yang membetonkan sebuah makam. Saya tidak tahu diamnya itu tanda setuju atau tidak, dan dengan tidak melarang berarti anggapan masyarakat setempat memperbolehkannya.

Masyarakat yang berpendapat bahwa tidak bolehnya membetonkan sebuah makam bukan tanpa alasan yang kuat. Mereka mengatakan bahwa tidak ada riwayat hadis Nabi yang mengkhususkan tentang kebolehan membetonkan sebuah makam. Yang ada hanya riwayat hadist tentang memperbolehkannya menziarahi kubur. Itupun dulu nabi Muhammad saw melarangnya, namun setelah beliau hijrah ke Madinah beliau melihat kaum muslimin sudah bertambah banyak islamnya pun sudah lebih mendalam. Maka larangan ziarah kubur itu beliau cabut. Tetapi dengan ketentuan-ketentuan tertentu, jika kita menziarahi kubur maka kita akan mengenang kematian kita, mengingat siksa kubur dan mengingat hari akhirat.

Mereka juga mengatakan dengan membetonkan sebuah makam, biasanya masyarakat atau sanak saudara yang berkunjung ke makam akan menjadikan makam tersebut menjadi sarana tempat duduk mereka. Padahal hal demikian sudah jelas-jelas dilarang dalam agama islam. Seperti hadist nabi yang yang diriwayatkan Imam Muslim, An-Nasa’i, dan Abu Dawud. Rasulullah diberitakan mengatakan ”tidak boleh membuat bangunan apapun diatas makam atau kuburan, entah ia tembok dan sebagainya. Dan tidak boleh menduduki kuburan”. Berdasarkan hadis tersebut jelas bahwa Rasulullah melarang membetonkan kuburan.

Menurut saya apa dikatakan Rasulullah ini bisa diterima oleh akal sehat. Tetapi masih ada juga masyarakat yang tidak mau peduli. Mungkin hal itu sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang jika diubah akan sangat sulit dan membutuhkan waktu untuk berijtihad oleh para ulama. Namun, tidak semuanya sependapat akan hal itu. Kita hanyalah manusia yang terlahir dalam keadaan yang tidak akan pernah sempurna. Sangat-sangat banyak kesalahan yang kita lakukan baik itu sengaja atau pun tidak. Karena sesungguhnya ilmu manusia itu terkecil dari yang terkecil dari ilmu yang Allah berikan kepada kita.[]

Irmayani adalah Mahasiwa Jurusan Syariah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa

Tinggalkan komentar